SUMENEP, Kompasmadura.com – Lima orang asal kepulauan, Harus meratapi nasibnya dibalik jeruji Besi,Markas Besar kepolisian Polres, Sumenep, Mereka diamankan Unit Resmob, Saat Melakukan perjudian jenis remi Dengan pola permainan “21”. Minggu (5/2/2017)
Lima orang tersebut diantaranya, Inisial,ME,35, warga kalikatak kecamatan Arjasa, MZ,28, Warga laok lanjang kecamatan Arjasa,AR,45, Warga Gelaman kecamatan Arjasa, AA,37, Warga Gelaman kecamatan Arjasa dan S,36, Warga Gelaman kecamatan Arjasa
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, Namun sekitar pukul 13:00 sabtu kemarin didalam rumah tepatnya di lantai II,yang dikontrak oleh tersangka AA(Inisial laki-laki) di jalan angrek desa kolor kecamatan kota dijadikan tempat permainan judi jenis remi
“Petugas melakukan pendekatan,setelah diketahui sedang bermain judi tim langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya,”kata kasubag humas polres Sumenep AKP Suwardi
tak hanya itu petugas juga memeriksa didalam dompet tersangka ditemukan kartu anggota Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Jatim Corruption Watch(JCW)
“Selain itu juga mengamankan barang bukti, berupa,Uang sebesar Rp. 1.421.000, (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 Kardus kulkas merk Polytron yg digunakan sebagai alas / tempat perjudian,3 set kartu Remi merk Las Vegas dan 1 dompet warna Hitam milik tersangka, inisial AA,”paparnya
Namun yang jelas mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 ancaman pidana lima tahun penjara.[rls/put]