Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Andi Surya permana bahwa Bupati yang kerap disapa Ra momon tersebut mampu hadir keruangan sidang pengadilan tipikor pasca sholat Magrib, akan tetapi orang no satu di kalangan Bangkalan tersebut, sejak pukul 10.00 wib.
“Saya hanya sebagai intel saja mas, dan memastikan bahwa Bupati Datang, dan perjalanan sidang juga aman,” ucapnya.
Sementara itu selebihnya dirinya mengarahkan langsung kepada Kepala Seksi yang bersangkuta yaitu Pidana Khusus, Hendra Purwanto Arifin, mengaku pula bahwa Bupati Bangkalan sudah mampu menghadiri agenda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret dua tersangka (BH dan E).
“Kemarin Bupati hadir, dan menerangkan sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Disampaikan olehnya, bahwa agenda kemarin tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, melainkan juga Pemeriksa Ahli dari Badan Pengawas Keungan (BPK), dirinya mengaku sudah cukup untuk pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Bangkalan, “Alhamulillah sudah diperiksa semua, dan semua saksi (selain unsur pimpinan pemkab) juga sudah datang semua, jadi sudah cukup,” terangnya.
Namun, pria yang kerap disapa Hendra tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail berapa jumlah saksi yang sudah didatangkan, “nah kalau itu saya lupa mas, belum saya hitunga,” tandasnya.
Untuk Agenda selasa pekan depan, lanjut dia, merupakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, yang akan diusulkan oleh pihak penasehat Hukum terdakwa, “nanti tinggal pihak terdakwa, yang sifatnya menguntungkan kepada terdakwa, kalau dari kami sudah cukup semua,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakun internal pegawai kejaksaan saat ikut dalam sidang tipikor kemarin (3/01), bahwa Bupati Bangkalan yang menhadiri sidang tersebut terlihat tegang dan gugup. “Kayak tegang dan guguplah mas, dan pandangannya selalu ke terdakwa terus,” pungkas seorang pejabat kejari Bangkalan yang enggan di korankan.
Kasus Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi setdakab Bangkalan, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP-BPK) pada tahun 2015 silam yang ditemukan kerugian negara sebesar Rp, 3,2 miliar, dari anggaran semula Rp, 5,2 miliar. [MA/Wah]