close
HUKUM

KPK Amankan Bukti Suap dari Kantor MRA Grup

2354385

JAKARTA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor Mugi Rekso Abadi (MRA) Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia.

“Penggeledahan di MRA dan empat tempat lainnya karena memang dari informasi ada bukti-bukti yang terdapat di lokasi penggeledahan dan kami sudah menyita sejumlah dokumen yang menurut penyidik cukup relevan dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selain di MRA, KPK kata dia, turut serta mengamankan dokumen di empat tempat yang digeledah. Dokumen itu lanjut dia, terkait dengan data perusahaan yang ada di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik. Menurut dia, data ini sangat relevan untuk penyidikan kasus ini.

Namun, dia belum bisa merincikan dengan detail data-data tersbut. “Penyidik akan mempelajari terlebih dalahulu informasi-informasi dari dokumen tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Lima orang itu diantaranya, Emisyah Satar, Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager Garuda Indonesia.

Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk list Panama Papers.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero), KPK resmi menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara Soetikno yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. [Inilah]

 

Tags : KPK