SUMENEP, Kompasmadura.com -Rupanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, masih menggunakan metode lama dalam melakukan pendistribusian Bantuan Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin), terbukti pendistribusian masih mengadalkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Menurut Kabag Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Mustangin mengatakan, pendistribusian Raskin tahun ini masih bertumpu kepada juklak dan juknis, karena itu merupakan cara baku, meski bertumpu kepada dua hal itu, tahun ini pengawasan akan lebih diperketat.
Kami akan melakukan koordinasi intens dengan tim tim pendistribusian raskin di tingkat kecamatan, hingga diketahui apa menjadi kendala dalam pendistribusian raskin itu, kemudian kami lakukan antisipasi.”yang jelas kami akan meningkatkan koordinasi lebih baik dari tahu kemarin,”katanya Rabu (18/01/2017).
Saat ditanya soal adanya penambahan kuoata ditahun ini, ia tidak dapat memastkan kenaikan itu, karena sampai saat sekarang belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi, kenaikan dapat diketahui tangga 25 Januari ini. Tambah dia, informasi kenaikan belum kami terima, untuk itu pihaknya tidak dapat memastikan.
Ia menyebutkan jika tahun 2016 lalu pagu raskin 1.745.670 kilo gram atau setara 1.745,67 ton dengan jumlah penerima sebanyak 16.378 rumah tangga sasaran.”sebanyak 12 desa tidak melakukan penebusan tahun lalu,”teranganya.
Selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dengan para kepala desa, apa yang menjadi kendala persoalan raskin selama ini. [Ry/Put]