BANGKALAN, Kompasmadura.com – Banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur di Bangkalan ternyata sangat diperngaruhi dari peran media sosial (medsos). Para remaja (anak dibawah umur) tak dapat lepas dari keberadaan medsos karena saat ini Layaknya sudah menjadi kebutuhan hidup.
Hal itu terbukti berdasarkan angka kasus kekerasan pada anak yang diperoleh dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bangkalan, tercatat sebanyak 13 kasus kekerasaan anak dan pelecehan seksula.
Menurut kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasat Reskrim Iptu Anton Widodo, menyampaikan data tersebut dihimpun sejak bulan januari hingga menjelang tutup tahun 2016.
“Untuk kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dipastikan karena pengaruh dunia maya seperti FB, dari 13 kasus ini kami bisa mengungkapnya 10,” ucapnya.
Sisa tunggakan kasus tersbut menurut dia dikarena faktor keluarga yang enggan kasus tersebut diangkat oleh pihak penyidik, lantaran menganggap aib,
Menurut dia pula, bahwa Predikat kota Dzikir dan shalawat sejauh ini masih belum dapat menjadi acuan bagi kab. Bangkalan utuk mengurangi kasus kekerasan seksual padak anak di bawah umur. Pasalnya, para predator anak masih berkeliaran dengan menggunakan medsos sebagai modus bulusnya.
“Memang biasanya kan kenalan Di FB, terus saling komentar, tukeran no HP dan ketemuan, inilah bahayanya medsos mas, kalau dari ketidak harmonisan Rumah Tangga orang tuanya ini kecil pengaruhnya,” katanya.
Anton sapaan akrabnya memaparkan bahwa rata rata korban masih duduk dibangku sekolah, kebanyakan korban mayoritas masih belajar di bangku SMA, “jadi biar hal itu tidak terjadi lagi, bimbingan dari sekolah, orang tua, juga keluarga, itu sangat dibutuhkan, lebih lebih bekali anak dengan ilmu agama, intinya jaga mereka dengan ketat,” paparnya
Disoal terkait keterlibatan pemkab dalam menangani kasus ini? Dijawab olehnya bahwa dalam kasus ini pihaknya pernah di undang oleh Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) dan Balai Permasyarakatan,(Bapas), ” iya kami pernah di undang oleh PPT dan Bapas, untuk mengurai dan mengurangi korban atau kasus anak ini,” ucapnya
Dijelaskan olehnya bahwa lembaga bapas adalah pendapingan terhadap tersangka yang juga masih dibawah umur. “Kalau korbannya Di Bangkalankan biasanya didampingi oleh PPT, tapi kalau anak ini jadi tersangka maka yang mendampingi adalah Bapas tadi, untuk di Madura yang ada lembaga ini hanya di sampang,”terangnya.
Ditambahkan olehnya, bahwa terkiat hukuman kepada tersangka dibawah umur, tidak bisa disamakan dengan para remaja yang sudah menginjak dewasa, “semuanya beda, mulai dari sidang, dan penhahannyapun dilakukan pembinaan yang aktif, karena ini anak di bawah umur,”pungkasnya. [MA/Put]