close
HUKUM

Aniaya Ajudannya, Eks Dandim 0812 Dipecat

2349105

SURABAYA – Letkol Ade Rizal Muharram, mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya Angkatan Darat.

Keputusan itu dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Sugeng Sutrisno
Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dari tuntutan yakni penjara lima tahun dan hukuman tambahan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Darat,” kata hakim Sugeng Sutrisno, Selasa (28/12/2016).

Beberapa catatan yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut majelis hakim antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan pernah bertugas saat operasi militer dan pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dengan menganiaya ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono hingga tewas.

Menyikapi vonis tersebut, Letkol Ade Rizal Muharram belum memutuskan akan menerima atau menolak vonis majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir,” katanya usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Letkol Ade Rizal Muharram didakwa melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono, karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Dia juga menyekap Andi Pria selama tiga hari, menganiaya dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014 lalu.[beritajatim]

Tags : Pecat