JAKARTA, Kompasmadura.com – Uang suap yang mengalir ke Komisi V DPR dalam proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum Pekerjaan Rayat (PUPR) di Ambon ternyata bukan hanya dari Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.
Dalam surat dakwaan terdakwa mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary beberapa pengusaha juga disebut ikut memberikan suap ke Anggota Komisi V DPR. Surat dakwaan Amran dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Adapun sejumlah pengusaha yang ikut berkontribusi memberikan suap antara lain. Hong Arta John Alfrad selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group); Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri; dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.
Kemudian, Djonny Laos selaku Direktur PT Labrosco YAL; Rizal selaku Direktur PT Reza Multi Sarana; Budi Liem selaku Direktur PT Intimkara; Hasanuddin selaku Direktur PT Aibinabi; Anfiqurahman selaku Direktur Gema Gamahera; H Hadiruddin selaku PT Hijrah Nusatma.
Mereka memberikan uang suap itu agar perusahaan mereka dapat berpartisipasi dalam pengerjaan sejumlah proyek yang berada di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Suap dari para pengusaha itu bervariasi nilainya dan menggunakan mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Mulai dari ratusan juta hingga miliran rupiah. Pemberian uang juga dilakukan secara bertahap di sejumlah tempat melalui perantara. Diantaranya melalui tenaga ahli DPR RI yang bernama Imran S Djumadil dan Jailani, serta Qurais Lutfi.
“Beberapa rekanan yan berharap tetap menjadi mitra kerja BPJN IX Maluku yang nantinya akan mengerjakan proyek-proyek di lingungan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara,” ucap jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski demikian, KPK baru menjerat dua pengusaha. KPK belum menjerat pihak pengusaha lain yang ikut memberikan suap. Dua pengusaha yang saat ini sudah dijadikan tersangka adalah, Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.
Sumber : Inilah.com