Menu

Otomatis
Breaking News

NEWS

Ini Daftar Pengusaha Penyuap Komisi V DPR

badge-check

Ini Daftar Pengusaha Penyuap Komisi V DPR Perbesar

JAKARTA, Kompasmadura.com – Uang suap yang mengalir ke Komisi V DPR dalam proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum Pekerjaan Rayat (PUPR) di Ambon ternyata bukan hanya dari Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.

Dalam surat dakwaan terdakwa mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary beberapa pengusaha juga disebut ikut memberikan suap ke Anggota Komisi V DPR. Surat dakwaan Amran dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).

Adapun sejumlah pengusaha yang ikut berkontribusi memberikan suap antara lain. Hong Arta John Alfrad selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group); Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri; dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.

Kemudian, Djonny Laos selaku Direktur PT Labrosco YAL; Rizal selaku Direktur PT Reza Multi Sarana; Budi Liem selaku Direktur PT Intimkara; Hasanuddin selaku Direktur PT Aibinabi; Anfiqurahman selaku Direktur Gema Gamahera; H Hadiruddin selaku PT Hijrah Nusatma.

Mereka memberikan uang suap itu agar perusahaan mereka dapat berpartisipasi dalam pengerjaan sejumlah proyek yang berada di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap dari para pengusaha itu bervariasi nilainya dan menggunakan mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Mulai dari ratusan juta hingga miliran rupiah. Pemberian uang juga dilakukan secara bertahap di sejumlah tempat melalui perantara. Diantaranya melalui tenaga ahli DPR RI yang bernama Imran S Djumadil dan Jailani, serta Qurais Lutfi.

“Beberapa rekanan yan berharap tetap menjadi mitra kerja BPJN IX Maluku yang nantinya akan mengerjakan proyek-proyek di lingungan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara,” ucap jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski demikian, KPK baru menjerat dua pengusaha. KPK belum menjerat pihak pengusaha lain yang ikut memberikan suap. Dua pengusaha yang saat ini sudah dijadikan tersangka adalah, Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.

 

 

 

Sumber : Inilah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

13 Des 2024 - 13:31 WIB

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

Setan Merah menang dengan skor 4-2

25 Apr 2024 - 04:58 WIB

Setan Merah menang dengan skor 4-2

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia

18 Apr 2024 - 23:24 WIB

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia

Bupati Sumenep Menerima Penghargaan Dari Kementrian Desa PDTT

23 Jun 2022 - 17:17 WIB

Bupati Sumenep Menerima Penghargaan Dari Kementrian Desa PDTT

Bacakades Bencelok PAW Menaruh Nasib, Pemkab Sampang Adakan Tes Tulis dan Wawancara

24 Mei 2022 - 20:35 WIB

Bacakades Bencelok PAW Menaruh Nasib, Pemkab Sampang Adakan Tes Tulis dan Wawancara
Trending di NEWS