SUMENEP, Kompasmadura.com – Puluhan Warga Sumenep melakukan aksi demotrasi, ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, aksi protes dilakukan untuk mengingatkan memberi warning kepada para menjelis hakim yang ada dikabupaten setempat, untuk profesional dalam melakukan sidang dalam kasus apapun.
Hal itu dikatakan oleh koordinatorAksi Edi Kuncir mengatakan aksi demostrasi yang dilakukan, untuk memberikan warning kepada manjelis hakim dalam menjalankan tugas persidangan untuk porposional melakukan sidang. Menurut penilaian dia, majelis hakim selama jika melakukan sidang kepada orang berduit, terkesan ada pembiaran kepada tersangka.
Kata dia, pada waktu sidang hakim selain melakukan intervensi kepada saksi juga sering turun dari kursi, menurut penilaiannya hal itu tidak baik, bahkan peristiwa hakim turun dari kursi hanya terjadi,”Jadi saya menilai hakim pada saat menyidang KH Baharuddin, tidak profesional,”terangnya Rabu (7/12/2016).
Ia menilai suasana sidang, mantan ketua dewan pimpinan cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tidak seperti sidang, bahkan kata dia, KH Baharuddin pada waktu sidang seperti berbicara dengan temannya sendiri selama sidang berlangsung, ia juga mengeluarkan kata-kata kasar namun tidak ditegur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ari Andika menjelaskan, demo yang dilakukan beberapa warga, meminta proses persidangan KH Baharuddin, berjalan secara objektif, dari tuntutan itu, ia mengaku telah menerima, kemudian telah dijelaskan kepada massa demo. Tambah dia, saat sekarang proses persidangan masih menunggu keterangan dari saksi-saksi.
KH Baharuddin, terlibat kasus pencemaran nama baik, didakwa sebagai tersangka, proses persidangan baru proses awal dan masih panjang. Kata dia proses persidangan pencemaran nama baik itu masih banyak. Ia juga menjelaskan pada aksi demo hanya meminta agar proses sidang objektif, tidak ada tuntutan lain.”Versi mereka melihat sidang kami gelar menurut mereka hakim tidak merespon,”terangnya.
Ia memastikan bahwa sidang KH Baharuddin sudah berjalan sangat objektif, dan sidang tersebut, sudah yang ke 4-5 kali. Pada sidang saat sekarang adalah untuk hak penuntut umum, karena yang menentukan bersalah atau tidak penuntut umum, ia mengaku sebagai hakim hanya menilai.[Ry/Put]