BANGKALAN, kompasmadura.com – Kosongnya kepingan elekronik KTP ternyata dapat dipastikan berlarut hingga pertengahan 2017 mendatang, yang sebelumnya pemerintah pusat berjanji pada bulan november kemarin ternyata hingga detik ini pihak dispednukcapil Bangkalan mendapatkan pemberitahuan resmi oleh kementrian dalam Negeri bahwa kosongnya kepingan e-ktp akan berlanjut hingga 2017.
Menurut Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) Rudianto melalui Kabid Administrasi kependudukan (Adminduk) Jayus sayuti, mengaku bahwa dirinya menjelaskan terkiat informasi terkini kosongnya kepingan e-ktp sejak okotber 2016. ternyata dirinya terus mengganti kebutuhan masyarakat yang berkiatn dengan e-kpt harus terus menggunakan surat keterangan (suket).
“Mulai 1 oktober dan diperkirakan nanti hingga pertengahan 2017 akan terus menggunakan surat keterangan mas, akan tetapi kepastiannyapun tergantung dari pemerintah pusat.” Katanya.
Dengan demikian, dirinya akan terus memberlakukan Suket sebagai pergantian pelayanan publik yang berkaitan dan e-ktp. Sebab, dalam persoalan ini tidak hanya terjadi di daerahnya, melainkan semua penjuru indonesia juga sedemkian.
“Kalau memang masih ada instansi yang menolak suket ini, maka yang salah adalah instansinya, sebab suket ini formatnya langsung dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Jayus sapaan akrabnya. Menambahkan sejak 1 oktober sudah tidak lagi mencetak e-ktp hingga pertengahan 2017 mendatang dipastikan akan menghabiskan 150 ribu lembar suket untuk melayani kebutuhan masyarakat Bangkalan.
“Alhamdulillah sudah 1 bulan ini saya sudah tidak menerima komplain terkait suket ini, dan kebetulan selama ini pula droping suket dari pusat selalu memadai alias tidak keteteran,” imbuhnya.
Menurut dia, dalam memberikan surat keterangan yang selama ini ia lakukan, tidak hanya fokus pada masyarakat yang baru merekam, bagi masyarakat yang hilang e-ktpnya juga diberikan suket. Namun, kata dia, dalam masa pengurusanya sedikit berbeda,
“Kalau yang baru harus menunggu sekitar 16-20 hari, kami masih menunggu data perekaman masuk ke kami dan sudah masuk pusat pula, tapi kalau kehilangan atau rusak hanya butuh 10 hari saja,” ujarnya.
Dirinya memastikan, atas waktu pengurusan yang sudah menjadi ketentuan masyarakat sudah memahami terkait prosedur tersebut, sehingga dipastikan pula tidak ada keluhan.
“Alhamdulillah sudah tidak ada, prosedur dan perekaman e-ktp mereka sudah tahu persis,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, menilai dengan adanya suket yang terkadang masih ada masyarakat yang kecewa karena ditolak salah instansi dengan pengganti e-ktp (suket). Membuat dirinya mendesak dispendukcapil agar segera mencari solusi lain,
“Dispenduk harus mengambil langkah, bagaiamna caranya masyarakat tidak dibuat repot dengan pengganti suket ini, sebab selain masih ada yang menolak, keberadaan suket rawan akan basah, hilang, sobek karena dari kertas biasa,” ucapnya.
Pihaknya, memberikan contoh, seperti bisa ada koordinasi melalui kontak person jika sewaktu-waktu sulit tidak diterima lagi, “kalau sudah contact personnya dan masih ditolak kan bisa dihungi langsung, artinya harus siap pasang badan dong, agar masyarakat tidak direpotkan,” pungkasnya. [MA/Put]
