SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyerahkaan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sumenep ke Gubernur Jawa Timur.
Menurut Sekretaris Daerah Sumenep, Hadi Soetarto menuturkan “ Hari ini kami melalui Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Setkab Sumenep sudah menyerahkan hasil pembahasan raperda SOPD ke Gubernur Jawa Timur”. Senin (7/11/2016)
Pihaknya juga mengaku tidak perlu melobi dengan Pemerintah Provinsi agar bisa menambah jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat dari 26 yang telah diputuskan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep menjadi 33 SKPD seperti usulan eksekutif
Bahkan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang benar, Sehingga kami mengusulkan draft itu berdasarkan referensi serta skor SKPD. Sedangkan legislatif juga mempunyai dasar dalam memutuskannya.Maka dari itu kami serahkan ke Gubernur saja untuk melakukan evaluasi.Tegasnya
Namun SOPD pada Rabu (26/10/2016) telah final diputuskan dengan jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 33 yang diusulkan eksekutif menjadi 26 SKPD, Bahkan pemangkasn tersebut dengan acuan PP 18/2016.
Ia juga menambahkan, Harapan kami dalam evaluasi Gubernur tidak terlalu lama, Sehingga pemerintah daerah bisa secepatnya memperbaiki draft KUA PPAS 2017, karena hal tersenut harus disesuaikan dengan SOPD.ucap Hadi Soetarto
Sementara dalam SO yang baru telah diputuskan, Ada berapa SKPD yang mengalami perubahan yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB, selanjutnya Dinas PU Bina Marga Dan Pengairan dilebur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain itu juga Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang menjelma menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Perombakan selanjutnya terjadi pada Dinas Peternakan silebur menjadi Bagian Dinas Baru yakni Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan digabung dengan urusan Pertanian yang menjadi Dinas Pertanian Dan Perkebunan.[Ri/uL]