SUMENEP, Kompasmadura.com – Sungguh sangat tidak terpuji kelakuan oknum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Adi Tri Hartanto tertangkap tangan pada saat sedang berjudi domini jenis qiu-qiu. Tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yaitu Mamat (41) warga Dusun Asem Nunggal, Desa Kalianget Barat, dan Saiful Anwar (37) Dusun Cemara, Desa Marengan Kecamatan Kalianget.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengatakan pada saat dilakukan penggerebekan, tepatnya di Dusun Desa Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota, pada pukul 2.30 WIB dini hari, sedang bermain berjudi bersama tujuh orang temannya, terdapat dua gelanggang terbagi dua kelompok.
“Ke empat temannya melarikan diri, pada saat digerebek disebuah tempat hajatan pernikahan di dusun Dusun Desa Beddi, semuanya tujuh orang waktu melakukan perjudian,”jelasnya Kamis (03/11/2016).
Tambah dia, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/260/XI/2016/JATIM/RES SMP, Tanggal 3 Nopember 2016 dan LP/261/XI/JATIM/RES SMP. Barang bukti (BB) yang disita dua set domino cap gunting rumput dan uang tunai sebesar Rp. 159.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka mengakui perbuatan, dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dilakukan proses lebih lanjut. Kata dia, untuk ke-empat temanya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,”tegasnya [Sy/uL]
