close
NEWS

Asyik Main Judi Remi , Enam Tersangka Warga Guluk-Guluk di Ciduk Polisi

IMG_20170313_183846

SUMENEP,Kompasmadura.com – Asyik bermain judi kartu remi 6 orang tersangka tersebut warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan pria berhasil diciduk satuan Resmob Polres setempat dirumah H.Samsul Dusun Angsanah Bragung.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, hari Senin 13 Maret 2017,petugas Resmob Polres Sumenep berhasil amankan enam orang tersangka saat asyik main judi remi didalam rumah milik H.Samsul Dusun Angsanah Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.

Namun pada saat digeledah dan diringkus petugas, keenam tersangka ditemukan tengah asyik melakukan judi kartu remi dengan jenis permainan sembilan., ” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

“Sedangkan penangkapan terhadap 6 tersangka di dalam rumah milik H.Samsul Dusun Angsanah, Desa Bragung., “Senin (13/3/2017).

Suwardi menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat perjudian remi sejak 3 hari yang lalu sekitar pukul 22.00 wib.

“Setelah dilakukan penyidikan ternyata benar para tersangka melakukan perjudian kartu remi jenis permainan sembilan, dengan uang sebagai taruhan mulai Rp. 2.000,- sampai dengan Rp. 10.000.

Ke enam tersangka yang diamankan petugas yakni H. Samsul dan Sudarsono, warga Dusun Angsanah, Desa Bragung. Faisol Ahobsi, warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung, Taufikurrahman, warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-Guluk, Musayyid, warga Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa Guluk-Guluk, serta Abd Waris, warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan 6 tersangka yaitu, “Dua set kartu remi merk GOBHUI dan Uang senilai Rp. 710.000,-

ke enam tersangka beserta barang buktinya Saat ini diamankan diPolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut mereka melanggar pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.[Liq/Dya]

Tags : Judi