close
HUKUM

Asyik Main Judi Kartu Domino Empat Tersangka Warga Marengan di Grebek Polisi,

IMG_20170606_003848

SUMENEP, Kompasmadura.com – Empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis permainan kartu domino di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil di ringkus Resmob Polres setempat dalam Ops Pekat Semeru 2017, saat asyik bermain Judi kartu.


Sekira pukul 02.00 wib , Jumat (2/6) Satreskrim Polres Sumenep telah mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis permainan kartu domino di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Dari empat tersangka perjudian kartu domino diantaranya berinisial RD, RT, AR dan MH,  Sedangkan Alamat keempat tersangka tersebut sama-sama Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh. Nur Amin, S.H. saat di konfermasi terkait penangkapan terhadap tersangka judi kartu diri membenarkan kalau anggotanya waktu itu melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana perjudian kartu demino.
Menurutnya empat tersangka ditangkap saat main judi disebuah Pos Kamling Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget., ” Jelasnya., “Senin (5/6/2017)

Awal kejadian tersebut pada saat petugas sedang melakukan kegiatan Ops. Pekat Semeru 2017 dengan sasaran pemberantasan perjudian.sedangkan terjadinya penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering dijadikan tempat perjunian kartu domino dan petugas langsung melakukan pengecekan di daerah Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep ternyata benar dan langsung petugas melakukan penggerebekan terhadap keempat tersangka.
Sedangkan ke empat pelaku yang berinisial RD, RT, AR dan MH langsung diamankan di Polres Sumenep beserta barang buktinya yang disita di TKP uang sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah), 2 set kartu domino dan 1 bungkus besar berisi permen merk MINTZ.
Sementara 4 pelaku lainnya yaitu dua diantaranya masih tergolong anak – anak yaitu AR dan MH namun keduanya sudah tidak bersekolah. Saat ini para pelaku ditangani oleh unit Pidana Umum Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian., “Pungkasnya, “[Liq/Put]

Tags : Judi