SUMENEP, Kompasmadura.com – Meski berstatus sebagai tersangka atas kasus Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) (Tipikor) penyimpangan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin), Kepala Desa Poterran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, kini kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jika sampai pukul 16 sore tidak tetap tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa.
Sebelumnya Kades Poterran tersebut sudah dilakukan dua kali pemanggilan namun tetap tidak mau hadir kekantor Kejeri Sumenep.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Rahardian Wisnu Wardana mengatakan, masih akan menunggu sampai jam 16 nanti sore. Ia menilai Kades Poterran dinilai tidak komperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan Kejari.
Kata dia dengan tidak hadirnya Suparman telah mempersulit dirinya sendiri, padahal menurutnya meski tidak hadir tidak merubah proses hukum yang menjerat Kades Poterran itu,”Dengan tidak hadir justru mempersulit nanti dipersidangan,”jelasnya Selasa (04/10/2016).
Jika Suparman masih tetap bersikukuh tetap tidak mau memenuhi panggilan, Kejari akan melakukan panggilan paksa kepada Kepala Desa Poterran itu. Jelasnya pemanggilan tentu sesuai dengan aturan serta intruksi pimpinan. [Sy/Wah]
