SUMENEP,Kompasmadura.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka Kepala Desa Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Iqbal sejumlah warga Desa setempat mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi (Kompak) datang ke kantor Bupati desak pemerintah segera lakukan proses pergantian sementara kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten setempat.
Koordinator warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Imam Hanafi mengatakan maksud kedatanganya ke kantor bupati mendesak agar proses pergantian segera dilakukan. Alasan desakan tersebut, saat ini warga kebingungan saat meminta tanda tangan dan keperluan lain.
Tambahnya meski saat sekarang posisi Kades diambil alih sekretaris banyak warga setempat tidak tahu.”Mengacu pada Perbub 31 tahun 2014 nomer 8 pasal 59, menyebutkan siapapun jadi tersangka, bupati berhak memperhentikan sementara kepada Kades bersangkutan,”jelasnya Senin (03/10/2016).
Ia menyayangkan respon pemerintah, sangat lambat dan terkesan menunggu terkait hal itu, padahal kata dia Kades Guluk-Guluk telah ditetapkan tersangka 19 hari lalu. Yang menjadi pertanyaan dari warga pihak pemerintah belum juga melayangkan surat terkait penetapan tersangka Kades Guluk-Guluk.
Beber Imam Hanafi cukup kecewa dengan pernyataan Pemdes masih akan melakukan proses, dengan alasan belum berkirim surat ke Kejari, padahal sudah 19 hari telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menargetkan dalam minggu ini harus ada kejelasan, jika masih belum ia mengancam akan melakukan aksi demo ke kantor Bupati.
“Jika tidak ada kabar maka kami dari warga Guluk-Guluk akan menggelar aksi demo,”ancamnya, [Sy/Wah]