BANGKALAN, Kompasmadura.com – Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Trunojoyo Madura Kembali ke Peraturan Menteri Riset Dikti No 39 Tahun 2016. Bahkan UKT yang sebelumnya senilai Rp 5 juta yang tidak sesuai dengan permenriset Dikti akhirnya dikembalikan sesuai dengan peraturan dengan UKT paling tinggi senilai Rp 3 juta.
Menurut Rektor Universitas Trunojoyo Madura Dr. Drs.Ec. H. Muh Syarif, M.Si menjelaskan, Bahwa uang UKT yang sudah masuk ke Universitas Trunojoyo Madura akan di kembalikan kepada Mahasiswa Baru 2016 dan pihaknya berjanji akan mengumumkan melalui Website resmi Universitas Trunojoyo Madura, Bahwasannya UKT sesuai dengan permenriset Dikti. Jelasnya
Sementara menurut Presma Universitas Trunojoyo Madura, Fadhal Hidayatullah Menyatakan, Bahwa Universitas Trunojoyo Madura memang seharusnya Berpihak kepada rakyat UKT senilai Rp 5 juta memang tidak sebanding dengan penghasilan Ekonomi masyarakat di madura.katamya
Ia juga menambahkan , Ada beberapa gerakan yang dibangun oleh BEM Universitas Trunojoyo Madura untuk mengawal penurunan UKT mulai dari gerakan audiensi bertemu dengan menteri Riset dan dikti serta aksi demonstrasi hingga menghasilkan sebuah jawaban.ungkapnya
Bahkan UKT turun dan sesuai dengan Permenriset Dikti No. 39 tinggal menunggu pengumuman Resmi Oleh rektor melalui Website Resmi Universitas Trunojoyo Madura serta surat resmi rektor ke Tiap-tiap fakultas dan prodi. Tambahnya
Sedangkan menurut salah satu perwakilan Maba yang sekaligus korlap pada saat aksi Maba Habibul mengungkapkan, “ Bahwa sangat senang dengan adanya informasi ini dirinya bersyukur UKT sudah sesuai dengan permen riset dikti. Karena perjuangannya ini akan berhasil ketika rektor sudah nengumumkan melalui website resmi universitas Trunojoyo Madura. Pihaknya juga menambahkan seluruh Maba berterima kasih kepada kakak tingkat yang selalu setia menemani berjuang lebih khususnya BEM Universitas Trunojoyo Madura Kabinet Nusantara.Ujarnya
Penulis : Mas Riyanto
Editor : Sri