SUMENEP, Kompasmadura.com – Ketua yayasan Baiturrahmah Sekolah Menengah Pertama Islam (SMP I) Desa Gaduh, Kecamatan Gading, mengaduh ke kantor komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumenep, atas penahanan 124 blangko Ijazah siswa oleh Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Sumenep.
Ketua Yayasan Baiturrahmah Gadu Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Ahmad Suhdi mengatakan kedatanganya ke komisi IV DRPD, untuk mengaduh atas penahanan blangko ijazah siswanya, Sambungnya penahanan Ijazah yang ditahan Dikmen dengan alasan tidak jelas.
Bahkan Dikmen menuding, yayasan Baiturrahmah Gadu Barat, dinilai tidak sah, padahal yayasan Baiturrahman Gadu Barat legalitasnya berkas-berkasnya sudah dikirim ke pihak Diknas,
“Tetapi hingga sekarang sebanyak 124 siswa tidak dapat melanjutkan kesekolah yang lebih tinggi,”jelasnya Kamis (08/09/2016)
Ia berharap dengan datangnya kami ke Kantor Dewan blangko yang ditahan oleh Dikmen segera diberikan, Namun pada saat sekarang siswa yang telah dinyatakan lulus tidak dapat melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Abrari Alzael, mengatakan telah melakukan kontak kepada pihak Disdik Sumenep, katanya Disdik siap untuk memfasilitasi untuk mencari penyelesaian persoalan itu, tambahnya berdasarkan informasi dari Kadisdik, Abrari menjelaskan bahwa yayasan tersebut bermasalah.
Menurut yayasan dari hasil pertemuan komisi IV dengan Yayasan bahwa tidak ada permasalahan, karena yayasan mengadakan pernyataan bersama antara pengurus lama dengan pengurus baru, bahwa yayasan tidak bermasalah.
“Kalau yayasan tidak bermasalah tidak ada alasan Disdik melakukan penahanan blangko ijazah itu dan ini mengganggu stabilitas belajar di SMPI Baiturrahmah,”terangnya.
Sedangkan blangko, oleh Diknas bidang Dikmen Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Ahmad Suhdi. [Sy/uL]