SUMENEP, Kompasmadura.com – Meski mendapat penolakan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, untuk tidak menaikkan tarif hanya untuk bertujuan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi membebani masyarakat, Namun Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Sumenep, tetap melakukan kenaikan tarif.
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep Sih Purwanto menjelaskan kenaikan tarif yang dilakukan oleh PDAM memang sudah saatnya, karena selama delapan tahun belum melakukan penyesuaian tarif, selain penyesuain tarif tersebut merupakan amanah dari Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2006 tanggal 15 November 2011 tentang perusahaan air minum.
Sambungnya, kenaikan PDAM melakukan kenaikan tarif lima tahun sekali. Kata dia tarif saat ini tarif terendah untuk ukuran PDAM di Madura, Sudah wajar PDAM melakukan kenaikan tarif. Dengan adanya kenaikan nantinya jika ada kerusakan meteran dimasyarakat akan digratiskan.
“Kita ketahui bersama operasional PDAM tidak menggunakan APBD, jadi betul-betul kita mandiri,”katanya Senin (29/08/2016)
Untuk distribusi PAD kepada pemerintah Daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, untuk tahun ini ia memperkirakan PADnya berkisar 50-100, hal itu masih ingin dibicarakan dengan pemerintah Kabupaten, untuk tahun 2016. Sedangkan tahun lalu PDAM menyumbang PAD sebesar Rp 50 juta. Untuk itu dengan dilakukan kenaikan tarif diharapkan dapat menyumbang PAD lebih besar dari tahun sebelumnya.
Berikut kenaikan tarid baru PDAM Kabupaten Sumenep, dengan kelompok tarif, progresif pemakaian (M3) Tarif M3, pengenaan Beban Minimum/Beban tetap bulan Per bulan. Sosial Umum 0-20. 1.584. 20 M3. 21 keatas. 2.070.
Sosial Khusus Sosial Khusus A 0-10. 1.584. 10 M3. 11-20. 2.070,- 21-30. 2.484. 31 keatas. 2.898.
Sosial khusus B 0-10. 1.863. 10 M3. 11-20. 2.277. 21-30. 2.691. 31 keatas 3.105.
Non Niaga Rumah Tangga A 0-1. 2.160 10 M3. 11.20. 2.925. 21-30 3.600. 31 keatas 4.050.
Rumah tangga B 0-10. 2.592. 10 M3 11-20 3.375. 21-30. 3.825.
Intansi perkantoran 0-10. 3.456 10 M3. 11.20. 4.050. 21-30. 4.950. 31 keatas 5.850.
Niaga. Niaga kecil 0-20. 4.500. 20 M3. 21 30. 6.750. 31 keatas 7.875.
Niaga besar 0-20. 7.875. 20 M3. 21-30. 10.125. 31 keatas 12.375.
Industri Industri Kecil 0-20. 8100. M3. 21.30. 9.900
Industri besar 0-20. 12.375. 20 M3. 21-30. 14.625. 31 keatas. 18.000
Khusus 0-30. 31500. 30 M3. 31 keatas 43.750. [Sr/uL]
