SUMENEP, Kompasmadura.com – Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep berinisial IS, warga Desa Dapenda Kecamatan Batang-batang, harus mendekap di Rutan Klas II-B Sumenep. Penahanan kepada salah satu penegak Perda tersebut, diduga melalukan pengancaman serta tindak kekerasan kepada warga satu desa dengan IS yaitu Asmuri.
Korban warga Desa Dapenda Kecamatan Batang-batang kabupaten Sumenep Asmuri, menjelaskan kronologi kejadian, berawal ketika dirinya melintas di jalan desa Dapenda tepatnya di depan Puskesmas, ia dan pelaku berpapasan, melintas dari arah barat lalu balik arah.
Sama-sama mengendarai kendaraan bermotor waktu itu ia mendahului si pelaku, kata dia mungkin korban tersinggung saat didahului. sambungnya waktu itu pelaku dalam keadaan memakai atribut Satpol PP itu mengejar kemudian menghentikan kendaraan Asmuri (Korban) kemudian pelaku langsung menngeluarkan senjata tajam jenis sangkur.
“Kendaraan saya di hadang dan terjatuh. Lalu mengeluarkan pisau dan mengajak saya duel bahkan menantang saya agar mendatangkan famili untuk melawan dia. Tetapi saya lari karena tidak mau cari masalah,”kata dia Selasa (23/08/2016)
Padahal kata dia sebelumnya tidak pernah punya masalah dengan pelaku, tiba-tiba mengancam senjata jenis sangkur. Tambahnya kejadian pengacaman terjadi tanggal 23 mei 2016, ia mengaku terpaksa melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian, karena dirinya merasa takut terjadi peristiwa yang sama.
Dalam sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Sumenep IS dalam keteranganya mengakui telah mengacam korban dengan alasan khilaf, katanya kejadian tersebut refleks, tidak bermakud bertengkar dengan korban.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arlandi Triyogi mengatakan sidang pengancaman baru tahap pertama, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, dari ketiga saksi yang disiapkan hanya korban yang dihadirkan pada sidang perdana.
Tambah Arlandi Triyogi selaku hakim ketua kasus pengancaman tersebut ringan karena tidak ada kekerasan, Namun berat karena berpotensi adanya pembunuhan, jadi kami pinta pelaku untuk meminta maaf,
“Meski saling memaafkan dilakukan tetap tidak mengurangi dakwaan kepada pelaku sesuai aturan hukum,”tegasnya [Sr/uL]