SUMENEP, Kompasmadura.com – Beberapa pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan kembali di borong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekira pukul 02.10 Wib dini hari di salah satu kamar hotel Surabaya. Minggu, (10/03/2019).
Sebelumnya, penangkapan dilakukan atas kecurigaan penegak Peraturan Daerah (Perda) yang melihat setiap malam terus berkeluyuran pasangan keluar masuk hotel. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan dini hari tadi, ada beberapa pasangan yang tengah melakukan hubungan suami istri, dan satu pasangan lagi dengan dua laki-laki didalam kamar hotel.
Pasangan pertama di amankan di kamar nomor 22 Hotel Surabaya.Pasangan yang tengah asyik melakukan hubungan intim itu adalah initial SH, umur 31 tahun,warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dengan pasangannya initial M umur 39 tahun warga Desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep.
Setelah ditelusuri, dari hasil pengakuan M bahwa, dirinya sudah menikah siri dengan SH, tapi masih berstatus mempunyai istri yang sah.
“Saya dengan SH sudah menjalin hubungan yang lama, bahkan saya sudah nikah siri, dan saya mempunyai Istri yang dinikahi di KUA,” ungkap si initial M.
Bahkan dilain Kamar, pasangan inisial I umur 17 tahun, warga Kecamatan Dungkek, bersama dua orang laki-laki yang berinisal F dan S berhasil kabur sebelum Satpol PP menangkap di kamar nomer 29 hotel Surabaya.
Dari pengakuan I, sebelum ke Hotel Surabaya dirinya menonton Ludruk dan berkenalan dengan F yang baru saja dijumpainya.
Sementara itu, Kasi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Umum Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep, Nur Hartatik mengatakan, demi menjaga ketertiban dan keamanan maka pihaknya selalu melakukan Razia ke tempat-tempat yang rawan dalam praktek asusila.
“Kami melakukan operasi miras ditempat-tempat yang dicurigai seperti hotel, namun ternyata di kegiatan itu malah menemukan dua pasangan yang di duga sedang melakukan mesum,” tutur Nur Hartatik.
Selebihnya, kedua pasangan mesum yang berhasil diamankan Satpoll PP Sumenep itu akan diberikan pembinaan, guna untuk tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum pemerintah. [Hend/Nin]






