SUMENEP, Kompasmadura.com – Tim gabungan yang terdiri dari Samsat, Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, kepolisian, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep menggelar penertiban kendaraan di wilayah perbatasan Batuan-Lenteng, Selasa, 15 September 2026.
Penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan, khususnya kendaraan roda empat atau angkutan barang. Pemeriksaan mencakup kelengkapan surat kendaraan, pajak, serta masa berlaku KIR.
Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Untuk kendaraan roda empat, khususnya angkutan barang, kita memastikan kelengkapan KIR sesuai dengan ketentuan. KIR harus masih berlaku dan diurus, karena merupakan syarat wajib bagi kendaraan angkutan barang,” ujar Kepala Disperkimhub Sumenep.
Dalam penertiban tersebut petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk kendaraan yang belum memperpanjang pajak dan angkutan barang yang belum mengurus perpanjangan KIR. Petugas memberikan teguran dan edukasi secara persuasif.
Dadang menegaskan, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam penertiban. Namun, bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan setelah diberikan peringatan, sanksi akan diterapkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Pihaknya juga menambahkan, pengurusan KIR kendaraan angkutan barang tidak dipungut biaya. Karena itu, pemilik kendaraan diminta segera memenuhi kewajibannya untuk memastikan kendaraan laik dan aman digunakan di jalan.
“Pengurusan KIR itu gratis dan wajib. Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi agar pengguna jalan di Kabupaten Sumenep mendapatkan rasa aman, nyaman, dan selamat,” katanya. (Rie)

















