SAMPANG, Kompasmadura.com – Setidaknya ada 13 tersangka tindak kriminal yang berhasil diamankan oleh Mapolres Sampang. Para tersangka mengantongi jenis kasus kriminal yang berbeda.
Diantaranya, kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (Curat), penipuan, pengeroyokan, pencurian biasa, Narkoba dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). Tersangka beserta barang bukti diamankan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Sampang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro pada konferensi pers, Kamis (9/2/2023). Ia yang baru menjabat sebagai Kapolres Sampang menyampaikan para pelaku tersebut hasil penegakan sejak awal Januari 2023 hingga hari ini.
“Mereka diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang selama kurun waktu sebulan lebih,” katanya saat jumpa pers.
Kemudian kata dia, satu diantaranya tersangka masih dibawah umur. Pelaku salam perkara atau kasus curanmor. “Lokasinya yang di kawasan perumahan Selong Permai Sampang. Tersangka lainnya usianya berkisar 20-35 Tahun,” sambungnya.
Kops bhayangkara tidak hanya mengamankan para tersangka, melainkan barang bukti diamankan. Diantaranya, 5 unit kendaraan bermotor roda dua,1 laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamanan, 1 silet, kwitansi pembelian emas, daster berlumuran darah, sebuah paralon warna putih.
Maka yang dengan tindakan ini, dirinya akan berupaya untuk menekan angka tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami semaksimal mungkin, bagaimana memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Sampang,” ujarnya. (Ful/Nin)
