close
HUKUM

Rencana Uang Hasil Pemerasan akan Dibuat Foya-Foya, Mapolres Sampang Tegaskan Bukan OTT

IMG_20210223_220739
Kedua Oknum LSM ketika mengikuti press release.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang tidak hanya mengamankan Amir Hamzah dan Rizki. Tapi Korp Bhayangkara juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe KenKARO di Jalan Makboel Sampang, Sabtu (20/2/2021) pukul 22.00 WIB. Salah satunya, yakni uang tunai senilai Rp. 19.400.000.

Uang puluhan juta tersebut rencananya akan dibuat foya-foya oleh tersangka Amir Hamzah. Hal itu hasil pengakuan tersangka saudara Amir Hamzah kepada awak media saat pres realis di Mapolres Sampang, Selasa (23/2/2021).

Pria yang juga aktip di lembaga LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) itu mengilak jika uang hasil pemerasan tersebut akan dibagi-bagikan kepada temen dan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya. “Tidak mau dibagikan ke temen lainnya, itu inisiatif saya,” kilahnya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menegaskan penangkapan kasus tersebut murni laporan tindak pemerasan dari oknum LSM terhadap rekanan. “Jadi bedakan ya alurnya, kami lalukan penangkapan atas laporan pemerasan bukan OTT,” katanya.

Sebab kata Riki, korban (Inisial B) dirasa diperas dan terancam oleh tersangka. Riki menceritakan, kasus tersebut berawal pada Sabtu, (13/2/2021) inisial B dapat kabar bahwa proyek saluran air TA 2019 di datangi tersangka. Tersangka melakukan investigasi proyek senilai Rp 300 juta dengan mengukur volume, dan dinilai tidak sesuai RAB.

“Kemudian korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi. Dan tersangka meminta uang senilai Rp 100 juta, jika dikabulkan akan melaporkan ke pihak yang berwenang,” ceritanya.

Dari hasil komunikasi antar pihak kedua, disepakati senilai Rp 40 juta. Namun, insial B ini hanya membawa uang sebesar Rp 20 juta untuk diserahkan kepada tersangka. “Saat transaksi dan ada pergeseran uang, kemudian kami lakukan penangkapan,” nambah Rifi kepada awak media.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jonto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka, juga diamankan 4 kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, dua lembar screenshot percakapan WhatsApp antara B dengan tersangka Rizki, dan 4 lembar screenshot percakapan WhatsApp antara B dengan tersangka Amir Hamzah.

“Kasus ini akan kami dalami lagi, kemungkinan akan ada lain yang mengarahnya tapi ini buruh pembuktian,” tandasnya. (Ful/Nin)

Tags : Kapolres Sampang