close
SUMENEP

Bupati Sumenep melakukan pengecekan harga minyak goreng di Pasar Anom Baru

f12369a27fb4ef7ea2db39d01ae59a195f038bc9

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan pengecekan harga minyak goreng di Pasar Anom Baru, seiring kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian yang menargetkan harga komoditas minyak goreng Rp14 ribu perliter.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, pihaknya mengunjungi Pasar Anom untuk merespon cepat kebijakan Pemerintah pusat, karena minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Saya mendatangi Pasar Anom Baru untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng di pasar tradisional apakah sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini,” jelas Bupati di sela-sela kegiatannya di Pasar Anom Baru, Kamis (20/01/2022)

Berdasarkan hasil pantauannya di pasar itu, harga minyak goreng masih ada yang dijual di atas Rp14 ribu perliter, alasannya para pedagang saat membelinya ke distributor atau pabrik dengan harga lama.

“Saat ini, pedagang yang menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu perliter di pasar tradisional hanya merk Bimoli saja, sedangkan lainnya masih belum sesuai harga kebijakan pemerintah, penyebabnya mereka kalau menjual sesuai harga pemerintah tentu saja rugi,” imbuhnya

Bupati menyatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan distributor dan pabrik minyak goreng, supaya ada retur pembelian sebagai upaya menstabilisasi harga, sehingga para pedagang tidak merugi jika menjual Rp14 ribu perliter kepada masyarakat.

”Tentu saja, Pemkab Sumenep berupaya supaya pedagang minyak goreng di pasar tradisional tidak merugi untuk menjual sesuai harga Rp14 ribu perliter, karena barang yang dijual tidak bisa seharga kebijakan pemerintah saat ini,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan distributor atau perusahaan yang belum memberikan kebijakan harga jual minyak gorengnya perliter Rp14 ribu.

“Mudah-mudahan, distributor atau perusahaan minyak goreng mengeluarkan kebijakan untuk meretur barangnya yang telah dibeli oleh para pedagang tradisional di Kabupaten Sumenep, sehingga harga minyak goreng mengikuti ketetapan pemerintah pusat,” tandasnya.

Harga minyak goreng di toko modern seperti swalayan dan lainnya telah sesuai dengan harga pemerintah, hanya harga minyak goreng di pasar tradisional yang belum melaksanakan kebijakan itu. (SM/Nin)

Tags : Bupati Sumenep