close
SAMPANG

DPRD Sampang Tolak Pelepasan Aset Senilai Rp 3.7 Miliar

IMG_20220113_133352
Ketua Komisi II DPRD Sampang Fathurrosi

SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengusulkan pelepasan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan di Rungkut Pedokan Ayu Kota Surabaya.

Pengusulan tersebut disampaikan oleh Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi pada Rapat Paripurna DPRD setempat beberapa bulan yang lalu. Kemudian, pengusulan pelepasan aset itu menjadi pembahasan di Komisi II DPRD Sampang.

Atas dasar musyawarah Komisi II DPRD Sampang, mereka sebagai wakil rakyat memutuskan menolak dan tidak menyetujui perihal permohonan pelepasan aset Barang Milik Daerah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sampang Fathurrosi.

Alasannya dari aspek Fungsi, bangunan yang berada di Kota Pahlawan tersebut masih bermanfaat bagi masyarakat Sampang. “Sesungguhnya masih layak untuk digunakan tempat tinggal. Seperti pelajaran yang kuliah di luar Jawa,” jelasnya.

Namun pada sisi lain, Rosi sapaannya mengatakan, kedepan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Sampang akan ada perubahan signifikan. Artinya, 2 sampai 3 Tahun kedepan, bangunan itu khawatir sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah sendiri usai dipindahtangankan.

“Kalau ada ganti yang lebih bagus, bagi kami tidak masalah. Justru ini belum ada ganti dari bangunan itu, dan sementara untuk membangun atau beli baru justru lebih mahal,” ujar politisi muda itu.

“Permohonan persetujuan pelepasan hak atas tanah bangunan aset Daerah itu, kami tolak,” sambungnya.

Sementara Bidang Aset BPPKAD Sampang Bambang Indra S mengaku hingga saat ini masih belum terima persetujuan pelepasan aset berupa bangunan dengan luas 400 meter persegi tersebut. “Kalau disetujui tinggal ditawarkan, sebaliknya jika tidak, mungkin DPRD punya alasan tertentu untuk tidak dipindahtangankan aset itu,” kata Bambang panggilan akrabnya.

Kenapa aset daerah akan dipindahtangankan, Bambang menjelaskan karena letak bangunan kurang mendukung meskipun di wilayah perkotaan. Semisal, sisi ekonomi, efisien waktu dan efektifitas pemanfaatannya. Dengan alasan itulah kemudian Pemkab akan menjual hak atas tanah bangunan aset milih daerah.

“Atas dasar semua itulah, kami ajukan dan minta persetujuan DPRD, kalau mereka tidak setuju berarti tidak bisa dijual,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan persetujuan DPRD Sampang sebagai syarat untuk dilelang pengajuan di Surabaya. Pemerintah memasang harga Rp 3.7 miliar. “Harga itu sudah standar sesuai luas bangunannya, semuanya itu hak otoritas dewan,” ujarnya (Ful/Nin)

 

Tags : BPKAD