SUMENEP, Kompasmadura.com – Pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, ternyata mempunyai Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 4,5 Miliar . Hal tersebut di akibatkan, karena minimnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan bahwa pada tahun 2016 lalu terdapat tunggakan PPB, ” mencapai 4,5 Miliar tunggakan PPB tahun lalu,” katanya, Senin, (13/03/2017).
Menurutnya, hal tersebut di sebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Terlihat hingga bulan ketiga di tahun 2017 ini, menjelang pertengahan tahun, Pembayaran PBB sekitar Rp. 1,9 Miliar. ” jika dipersenkan mencapai 22,8 sedangkan targetnya, 6,4 Miliar,” paparnya.
Lebih perinci dia, minimnya pembayar payak hampir di beberapa daerah, termasuk di kepulauan, tepatnya di Kecamatan Nonggunung yang sama sekali tidak ada. Untuk daratan berada di Kecamatan Batuan sangat minim pembayarannya. ” Kecamatan Batuan 8 persen dan Nunggunong nol persen” ucapnya.
Namun, Ia berjanji akan tetap melakukan upaya penagihan terhadap wajib pajak Melaui Kepala desa di masing-masing desa. ” Wajib pajak harus dipenuhi, nantinya kami akan lakukan sosialisasi massal,” pungkasnya. [suri/Put]
