SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut sebagai tanda pengenal bagi anak-anak yang belum memenuhi syarat membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik atau yang masih berusia dibawah 17 Tahun.
Komponennya sangat mendukung data kependudukan. Karena, diblangko tersebut tertera identitas diri. Misalnya, nomer Kartu Keluarga (KK), nama kedua orangtuanya, nomer akte kelahiran dan biodata lainnya.
“Untuk dibuat data dapodik anak di pendidikan sangat mendukung, karena biodatanya lebih lengkap daripada KTP elektronik,” kata Plt. Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, Selasa (7/9/2021).
Hanya saja hingga saat ini program kerjasama dengan pihak pendidikan belum terlaksana. Sehingga upaya KIA yang akan menjadi syarat kelengkapan administrasi masuk sekolah pun belum terealisasi. Itu karena pandemi Covid-19.
“Rencana kita kan bagaimana KIA ini bagian dari persyaratan masuk sekolah, kerena pandemi jadi kami terkendala dengan sosialisasi dan pemberkasan data itu,” jelasnya.
“Ketika kami sampaikan ke dinas pendidikan, setidaknya kudu 1 tahun sebelumnya pak,” sambung pak Edy sapaannya.
Bagaimana dengan persediaan keping blangko KIA? Edy menyebutkan saat ini stok mulai menipis yakni sekitar 2000 keping. Kouta tersebut dinilai cukup hingga pengadaan blangko terealisasi di Tahun 2021.
“Dua bulan kedepan masih aman, dan persediaan blangko akan datang. Karena waktu kontraknya cuma 1 bulan saja,” ujar Edy.
Kepada kompasmadura.com Edy menerangkan bahwa tidak semuanya perusahaan bisa menyetak keping blangko tersebut. Karena yang bisa menyetak itu perusahaan yang telah direkomendasikan oleh kementerian.
“Semua perusahaan tidak bis nyetak, percetakan yang direkomendasikan oleh kementerian yang bisa nyetak,” pungkasnya. (Ful/Nin)
![](http://kompasmadura.com/wp-content/uploads/2017/01/Kompas-Madura-1.jpg)