SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut sebagai tanda pengenal bagi anak-anak yang belum memenuhi syarat membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP)
