close
SAMPANG

Disegel, Ini Kata Pemilik Apotek

IMG_20210826_134323
Bangunan yang dibangun diatas trotoar di Jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Bangunan beton yang dibangun di atas Fasilitas Umum (trotoar,red) di Jalan Pahlawan Kelurahan Dalpenang akhirnya disegel oleh Satpol PP Sampang, Rabu (25/8/2021). Hal itu lantaran si pemilik apotek tidak mengindahkan peringatan dan teguran Pemerintah Daerah (Pemkab) Sampang.

“Kemarin siang patugas satpol PP datang kesini (rumah,red) dan menyegel bangunan ini,” kata pemilik apotek yang tak mau disebutkan namanya.

Ia mengatakan, jika dengan cara inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dirinya akan menerima. Namun yang perlu diperhatikan adalah keadilan dalam memberi dan bertindak.

“Karena tidak hanya milik saya saja, banyak yang lain (pemilik usaha) yang menggunakan fasilitas umum. Artinya, mereka juga ditindak biar adil dan berlaku adil,” ujar pria paruh baya itu.

Kepada Kompasmadura.com, pasiunan PNS itu menceritakan awal dibangun, bapak lurah dan Polsek menanyakannya. “Ya saya sampaikan saja dek, bahwa bangunan n sesuai sertifikat dan ini hak saya,” ceritanya. “Bukan pepel tapi sertifikat tanah,” sambungnya.

Setelah beberapa hari, dirinya mendapat panggilan dari Dinas PUPR. ” Saya langsung kesana, masalah ini katanya mau duduk bersama dengan pihak terkait. Eh, ternyata satpol PP datang dan menyengel bangunan,” katanya.

Perlu diketahui, penyegelan atau memasang stiker larangan pekerjaan dilanjutkan atas dasar rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Surat teguran sudah dilayangkan, namun si pemilik apotek ini tidak ada iktikad baik. Jika tetap akan dilakukan pembongkaran,” ujarnya. (Ful/Nin)

Tags : Penyegelan