close
SUMENEP

Pilkades 2021 di Sumenep Bakal Terapkan TPS Setiap Dusun

IMG_20210129_201946
Moh. Ramli, S.Sos, M.Si, Kepala DPMD Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumenep Tahun 2021, bakal menerapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap Dusun.

Namun berdasarkan hasil Konsultasi Publik Rancangan Perbup tentang Pilkades Serentak Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep pada Rabu (27/01/2021) di aula Dinas setempat.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi publik bersama Komisi I DPRD Sumenep beserta pihak lainnya, secara teknis yang dulu TPS hanya disatu tempat, saat ini sudah diputuskan di masing-masing Dusun,” ujar Kadis PMD, Moh. Ramli, S.Sos. kepada awak media usai acara konsultasi publik. Rabu (27/01/2021).

Selanjutnya menambahkan, bahwa nantinya di setiap Dusun bisa saja lebih 1 TPS karena diregulasi perbup yang baru ini ada batasan jumlah DPT di setiap TPS.

“Bahkan kami pastikan nantinya disetiap Dusun bisa lebih 1 TPS, karena ada batasan jumlah DPT (Pemilih) maksimal 500 DPT. Jadi jika lebih maka harus dipecah menjadi 2 TPS,”Tegasnya

Pilkades Serentak Tahun 2021 ini dipastikan pencoblosan / Pemilihan akan dilakukan di setiap dusun.

“Sesuai hasil konsultasi publik barusan semua pihak sudah sepakat atau sistem ini sudah di setujui dan sudah final tinggal menunggumu pengesahan Bupati saja, baru kemudian diundangkan,” tegas Ramli.

Selain itu, penerapan sistem skoring tetap akan diterapkan di Pilkades Serentak 2021. Namun menurutnya juga ada penyesuaian, agar pengaturan itu dapat diterima oleh semua pihak.

“Sistem skoring tetap kita terapkan, namun juga ada perubahan dan sudah didiskusikan bareng dengan semua pihak. Lihat saja nanti setelah diundangkan,”ujarnya (ras/Nin)

Tags : DPMD