close
HUKUM

Kamarullah : Menilai Kejaksaan Sumenep Menangani Kasus Penggelapan Uang Terkesan Jalan Ditempat

IMG_20190624_205139
kuasa hukum Kamarullah di ruang tunggu Kejaksaan Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 2.8 Miliyar yang membuat korban atas nama Rahman Satiyono hampir frustasi dan bunuh diri pada tanggal 11 Mei 2018 lalu masih berbuntut panjang.

Pasalnya Rahman Satiyono atau biasa dipanggil Iyon, mencoba lakukan tindakan bunuh diri di rumah Hery Soegeng Pornomo alias Ipong sebagai tersangka lantaran Ipong tidak mau membayar hutang kepada Iyon sebesar 2.850.000.000 (Dua Milliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, Iyon melalui Kuasa Hukumnya, Kamarullah, resmi melaporkan Ipong dengan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan menerapkan pasal 378 dan 372 pada tanggal 12 juni 2018 ke Polres Sumenep. Namun sampai saat ini kasusnya terkesan jalan ditempat sehingga Kuasa Hukumnya menilai Kejaksaan Sumenep mandul.

“Sejak ditetapkannya Hery Soegeng Pornomo alias Ipong, sebagai tersangka. Penyidik Polres maupun pihak Kejaksaan tidak menahan Tersangka. Diluar memang berhembus kabar, jika Tersangka tidak akan ditahan karena Tersangka Ipong ada hubungan famili dengan petinggi Kejaksaan,” kata kamarullah, Kuasa Hukum Korban di ruang tunggu Kejaksaan Aumenep. Senin (24/6/19).

Sedangkan Kamarullah advokat muda yang lagi kondang itu, sangat menyayangkan terhadap proses hukum di Kejaksaan Sumenep, lantaran sampai saat ini tersangka belum ditahan.

“Hery Soegeng Pornomo alias Ipong ini sudah tidak Kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan selalu beralasan sakit. Pihak Polres dan Kejaksaan Sumenep seharusnya menahan Ipong ini. Karena dalam hal lain seperti kasus ini, yang kooperatif saja ditahan. Apalagi kasus seperti Ipong ini, yang mengakibatkan orang terluka berat,” tegas Kamarullah.

Selain itu juga,  Rahman Satiyono, selaku korban berharap agar proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya. Karena menurutnya hukum hatus diberlakukan pada setiap warga Negara Indonesia.

“Harapan saya, Hery Soegeng Pornomo alias Ipong dihukum seberat beratnya. Karena Ipong tidak beritikad baik. Saat saya tergeletak dengan bersimbah darah, Ipong hanya melihat dan membiarkan saya dalam keadaan luka,” ujarnya sambil memperlihatkan bekas luka berat di perutnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Sumenep, Benny menjelaskan, bahwa hari ini kasus tersebut baru dilimpahkan dari penyidik polres kepada Kejaksaan Sumenep.

“Per hari ini (Senin, 24 Juni 2019, red) kasus itu baru dilimpahkan kepad kami mas, siang tadi baru masuk proses tahap II, untuk keterangan selengkapnya nunggu info selanjutnya,” tegasnya.[Hn/Nin]

Tags : Penipuan