SAMPANG, kompasmadura.com – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang berjumlah 293 orang. Tahun ini, hanya 128 warga binaan yang diajukan remisi atau mendapat keringanan hukuman.
Demikian disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Sampang Djamaluddin. Kata dia, pengajuan remisi telah dilakukan sesuai jadwalnya.
Djamal menyampaikan, dari 128 warga binaan yang diajukan terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama yang baru diajukan sebanyak 55 orang. Kedua, berjumlah 73 Napi kembali diajukan mendapat remisi.
“Yang diajukan itu mayoritas kasus narkoba. Sebagian juga narapidana kasus lainnya,” katanya.
Penentuan remisi tersebut dirinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Misalnya, jumlah narapidana yang bebas atau pengurangan hukuman lainnya.
“Nanti mas, kalau sudah keluar SKnya baru diketahui berapa warga binaan yang remisi bebas,” ujar Djamal.
Warga binaan yang layak diajukan remisi, Djamal menjelaskan penghuni rutan berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan. [Ful/Nin]






