SUMENEP, Kompasmadura.com – Keberadaan tambak udang ilegal yang menjamur dibeberapa kawasan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini memang sudah tidak beroperasi kembali, namun persoalan ijin tambak udang ilegal itu sendiri masih terus berpolemik di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jumat, (22/02/2019).
Polemik itu terjadi antara Satpol PP dengan Dinas DPMPTSP, lantaran kedua belah pihak saling melempar kesalahan tanggungjawab dan jobdis antar Perijinan dan keikutsertaan pengawasan tambak udang ilegal itu sendiri.
Namun berdasarkan data Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumenep, pengurusan izin oleh pengusaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, disampaikan ke dinas terkait sejak 2015 lalu, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Jadi saya perjelas, untuk tahun 2015 itu, untuk izin lokasi itu ditangani oleh Badan Pemerintahan. Badan Pemerintahan ini yang bertugas untuk izin lokasi yang lebih dari satu hektar,” tegas Abdul Madjid, Kepala Dinas DPMPTSP kepada media ini.
Pihaknya juga memperjelas bahwa selama ini memang tidak ada masalah, hanya saja, surat izin tidak pernah masuk karena sudah ditolak oleh Perijinan Kabupaten.
“Setelah itu tidak ada masalah, jadi selama ini tidak pernah masuk ke kami, karena sudah ditolak di Perijinan Kabupaten waktu itu, intinya kami tidak pernah mengeluarkan izin. Seharusnya kalau sudah seperti itu langsung ditutup saja oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya menegaskan.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM, telah memasrahkan langsung perosalan tersebut kepada instansi terkait. “Ini yang bertindak langsung Satpol PP, cuma itu dikoordinasikan ke Perijinan dulu,” ungkap Carto sapaan akrabnya.
Di lain sisi, ditanya soal keseriusan perihal ijin tambak udang ilegal yang ada di Kabupaten paling timur pulau Madura ini, Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman terus menunggu kepastian Dinas DPMPTSP, keterkaitan soal tugas siapa yang seharusnya terlebih dahulu memberikan izin.
“Setelah kami koordinasi dengan Pak Sekda, ini sudah bukan ranah Satpol PP lagi, tapi Dinas Perijinan. Memang sepertinya ini saling melempar, antara Satpol PP dan Dinas Perijinan,” ujar Fajar Rahman setelah di temui di Kantornya oleh media ini. Jum’at (22/02)
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, seharusnya Pengawasan dan Pengendalian yang ada di Dinas DPMPTSP itu memang sudah tau, baru kemudian memberitahukan ke pihak Satpol PP untuk mengeksekusi.
“Di Dinas Perijinan itu ada Pengawasan, ada Pengendalian. Kalau kemudian itu punya izin maka pengawasan dan pengendalian pasti tau itu melanggar. Nah kemudian Dinas Perizinan melaporkan ke Satpol PP, tapi katanya Dinas Perijinan adanya izin memang sudah dari tahun 2015, akan tetapi di daftar hadir itu tidak ada anggota Satpol PP yang ikut serta,” lanjutnya.
Fajar, panggilan akrabnya, juga menambahkan perihal permasalahan jobdis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus sesuai, bukan saling melempar tanggungjawab.
“Satpol PP malahan tidak dilibatkan, nah sekarang kalau ada permasalahan seperti itu Satpol PP suruh turun, lah kan kami jadi bingung, mau apa?,”
Sekedar diketahui, dari pengajuan izin tambak udang di desa setempat yang hanya sekitar satu sampai dua hektar yang ditolak di tahun 2015 silam, kini semakin meluas, bahkan perluasannya diprediksi mencapai 15 hektar bidang lahan. [Hend/Nin]






