SUMENEP, Kompasmadura.com – Polsek Kota Sumenep mengamankan seorang warga Dusun Tolontoraja, Desa Batukerbuy, Kabupaten Pamekasan, Terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu. Perempuan berinisial ANF ini diamankan polisi pada Selasa (15/1/2019) malam.
Perempuan berada di dalam kamar salah satu rumah kost yang ada di wilayah kabupaten paling timur Pulau Madura. Namun sebelum diamankam polisi, yang bersangkutan sempat diciduk Pol PP setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri, menuturkan penangkapan ANF berawal dari adanya laporan bahwa pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 22.30 WIB., Petugas Pol PP telah mengamankan seorang perempuan di kantor Satpol PP Sumenep.
“Di kantor Satpol PP ANF sempat ditest urine dan ternyata hasilnya positif mengandung amphetamin,” ungkap Heri, Rabu (16/1/2019).
Sejanjutnya ANF diajak ke kamar kostnya oleh petugas untuk dilakukan penggeledahan. Sedangkan dari hasil penggeledahan itu, menurut Heri petugas menemukan satu kantong plastik kecil berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu, dan satu botol plastik bekas yang tutupnya terdapat dua lubang.
Selain itu, Petugas juga menemukan satu korek api gas warna hijau, potongan sedotan plastik warna putih, dan filter yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
“Barang bukti tersebut diakui milik ANF. Berikut barang buktinya dibawah ke Mapolsek Kota Sumenep butuh dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Ri/Nin]
