Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Press Release

Presiden Tegaskan Perpres Antiterorisme Untuk Mengatur Pelaksanaan Teknis

badge-check

Presiden Tegaskan Perpres Antiterorisme Untuk Mengatur Pelaksanaan Teknis Perbesar

KUNINGAN, Kompasmadura.com – Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air. Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.

Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.

“Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Bey Machmudin / Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

 

Baca Lainnya

Semangati Santri, LaNyalla Berharap Lahir Generasi Tangguh Lahir Batin

14 Jun 2026 - 15:48 WIB

Semangati Santri, LaNyalla Berharap Lahir Generasi Tangguh Lahir Batin

Soal Pergantian Ketum Kadin, Presiden: Selesaikan Secara Internal

17 Sep 2024 - 15:54 WIB

Soal Pergantian Ketum Kadin, Presiden: Selesaikan Secara Internal

Resmikan Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Presiden Jokowi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh

9 Sep 2024 - 15:41 WIB

Resmikan Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Presiden Jokowi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

16 Agu 2024 - 18:15 WIB

Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan

13 Agu 2024 - 14:41 WIB

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan
Trending di Press Release