SUMENEP, kompasmadura.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep menggelar edukasi dan dialog perpajakan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan tata cara pelaporan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak di salah satu rumah makan di Sumenep.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 15 hingga 16 Maret 2018 tersebut, diikuti sekitar 140 an atau lebih wajib pajak yang sudah mengikuti tes Amnesti pajak di Kantor KP2KP Pamekasan.
Kepala KP2KP Sumenep, Hario Widodo Ponco Seno menuturkan sosialiasi ini, dikhususkan pada wajib pajak yang sudah melakukan pengampuan pajak yang dilaporkan secara berkala.
“Jadi Wajib Pajak yang sudah melakukan pengampunan pajak, diharapkan untuk melaporkan atau monitor harta minimal selama tiga tahun dilaporkan secara berkala,” katanya, Jum’at (16/03/2018).
Pelaporan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) ini dapat dilaporkan secara online melalui pelaporan Elektronik (E-Reporting). “Agar lebih mudah bagi wajib pajak, kami memang sediakan sarana pelaporan secara online melalui E-Repoting,” imbuhnya.
Dijelaskannya, laporan pajak secara online atau istilanya amnisti pajak e-reporting merupakan laporan elektronik insidentil, jika melihat implementasinya, maka e-reporting amnesti pajak ini, digunakan khusus untuk laporan tahunan penempatan harta amnesti pajak.
Widodo juga menambahkan, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2018 bahwa penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
“Cuma tidak semua wajib pajak melakukan pengampunan pajak ini, semisal seperti UMKM. Sebab, UMKM sudah melakukan pengampunan pajak sebelumnya,” pungkasnya. [die/Nin]