close
POLITIK

KPU Sampang Gelar Rapat Pleno Terbuka

IMG_20180314_185043
Sekda Sampang Putut saat memberikan sambutan pada acara rapat pleno terbuka di Hotel Camplong Sampang.

SAMPANG,  Kompasmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sampang menggelar Rapat Pleno Terbuka Tentang “Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat KPU Kabupaten Sampang” di Hotel Camplong, Rabu (14/3/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 wib,  dihadiri para tim kemenangan/kampanye Pemilihan Gubernur Jatim dan Pemilihan Bupati Sampang, PPS,  PPK Kecamatan, Paswa Kabupaten, dan Bawaslu Kecamatan. Hadir pula Forkopimda Pemkab Sampang, beserta para undangan. Termasuk empat orang komisioner KPU Sampang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif,  didampingi Komisioner lainnya.  Yakni Addy Imansyah,  Miftahur Rozak dan Syamsul Arifin. Rapat pleno berakhir pukul 14.37 wib dengan cara penyerahan data secara simbolis kepada Panwas Kabupaten, dan masing masing Tim Pemenangam Paslon yang sebelumnya ditandatangangi keempat komisioner KPu Sampang.

Addy Imansyah Divisi Perencanaan dan Data KPU Sampang menyampaikan, KPU Kabupaten Sampang melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS setelah setelah memberikan kesempatan PPK di 14 Kecamatan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Hal itu berdasarkan berita acara nomor 34/BA/III/2018 yang di tanda tangani empat Komisioner KPU Kabupaten Sampang jumlah DPS 839.436 pemilih dengan perincian pemilih laki laki 419.938 sedangkan pemilih perempuan 424.408 yang tersebar di 1.450 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu  kata Addy,  KPU menetapkan juga jumlah pemilih non KTP Elektronik pada DPS 25.611 dengan perincian pemilih laki laki 12.423 sedangkan pemilih perempuan 13.189 yang tersebar di 1.450 TPS.

“Hari ini Rapat Plemo Terbuka. Alhamdulillah,  berjalan lancar walaupun ada beberapa masukan dan tanggapan dari Paswankan dan Tim Kampanye Paslon,” katanya.

“Hasil Rekapitulasi dan Penetapan sementara di sampaikan ke KPU Jatim untuk di lakukan proses yang sama,” sambung pria berkacamata itu.

Tahapam selanjutnya yakni  perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan 3 sampai 7 April. Sementara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di lakukan 13 sampai 19 April 2018.

“Semoga tahapan ini berjalan sesuai harapan KPU,” harapannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Nindy

Tags : KPU