close
SUMENEP

Tak Berijin, Satpol PP Jatim Tutup Sementara Galian C Ilegal di Sumenep

IMG_20180130_205244
Satpol PP Jatim saat Sidak Galian C Ilegal di Sumenep, Selasa (30/01/2018).

SUMENEP, kompasmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Pembrov Jatim), Polisi Militer (PM), dan Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi galian C beroperasi di Kabupaten ujung Pulau Madura, Selasa (30/01/2018).

Saat melakukan sidak ditemukan Galian C yang berlokasi di desa Kebunagung, Kecamatan Kota, tidak mengantongi izin. Sehingga, terpaksa menghentikan sementara atau tutup paksa galian C yang tidak mengantongi ijin tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa menerangkan, penutupan sementara galian C yang berada dilokasi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, selain tidak mengantongi izin, lokasinya berdekatan dengan destinasi wisata relisigi Asta Tinggi dan Cagar Budaya.

“Galian C tidak berijin, jadi kami tutup sementara hingga proses izinnya ada atau di urus ke pemerintah setempat,” Terangnya, Selasa (30/01/2018).

Lanjut dia, jika dilihat dari Lokasi Galian C, utamanya pada sisi Ruang Terbuka, dan Ruang Wilayah, dan Lingkungan Hidup  (RT RW dan LH), lokasinya sangat dekat dengan areal perkotaan. Mestinya penambangan dilakukan du luar kawasan kota, sehingga tidak akan berdampak pada lingkungan dan  kepada masyarakat.

Lebih luas Budi Sentosa mengatakan bahwa sejumlah galian C beroperasi di Kabupaten paling ujung timur Pulau Madura ini, tidak mengantongi izin semua dari Pemerintah Daerah (Pemkab) setempat termasuk Galian C kawasan hutan kota, berlokasi di desa Kebunagung, Kecamatan Kota.

“Selain di Hutan Kota, juga di Desa Kasengan dan Batuan Galian C yang tak berijin dan terpaksa kami tutup sementara,” katanya.

Sementara itu, Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Fajar Rahman sebelumnya sempat meminta untuk dihentikan proses galian C tersebut. Namun, selang beberapa bulan kembali beroperasi, kemudian melakukan pemanggilan kepada penambang, untuk menugurus izin.

“Sebelum terjadi pembakaran alat berat, kami sudah meminta dihentikan sementara sampai izin selesai.”terang Fajar Rahman.

Akan tetapi, sambung Fajar, pihaknya tidak mampu menghentikan penambangan kerena keterbatasan kewenangan. Waktu itu, pihaknya berkoordinasi dengan penambang, ternyata tetap melakukan penambangan.”Lalu Kami melaporkan ke Pemprov Jatim,” pungkasnya. [die/Nin]

Tags : Galian