SUMENEP, kompasmadura.com – Holis warga Dusun Mantajun Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di ciduk Aparat Kepolisian setempat, saat kedapatan menyimpan barang haram tersebut. Pria berusia 33 tahun itu, di tangkap di dalam rumahnya sendiri, pada Rabu (31/01/2018) sekitar pukul 03.55 wib dinihari.
Ceritanya, berawal pada saat Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat mendapat informasi dari masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan Narkoba dirumah tersangka. Mendapat informasi, Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bripka Mastari beserta 4 anggota lainnya melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Holis didalam rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan menemukan 1 (satu) buah klip plastik kecil berisi sabu-sabu,” teranga, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Rabu (31/01/2018).
Lanjut, Mukit barang haram yang disimpan tersangka didalam bungkus rokok surya 12 seberat kurang lebih 0, 38 gram. Selain itu, berhasil di sita oleh petugas barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk dan 1 (satu) buah korek api.
“Tersangka dan Semua BB dibawah ke kantor kepolisian setempat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbutannya tersangka akan mendekam di penjara atau jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal yang di sangkakan tepada tersangka. [die/Nin]