close
SAMPANG

FGD Soroti Pengelolaan CSR Perusahaan

IMG_20170808_021126
Sejumlah penggiat FGD sedang mendiskusikan pengelolaan CSR perusahaan yang tidak jelas kepada OPD dan Bupati Sampang.

SAMPANG, kompasmadura.com – Di Kabupaten Sampang diketahui banyak perusahaan, baik perusahaan milik BUMD maupun BUMN.  Namun pengelolaan Corporate Social Resposibility (CSR) kepada Pemkab belum dirasakan khususnya masyarakat sekitar Sampang bahkan tidak jelas pengelolaannya.

Dengan ketidakjelasan itulah,  mendapat sorotan dari lembaga Forum Gardu Demokrasi (FGD) Sampang.  Senin (7/8/2017) pukul 13.41 wib,  sejumlah penggiat FGD melakukan audensi bersama Bupati beserta instansi terkait.

Diantaranya,  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DKUMTK), dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) setempat. Perbincangan mereka menghangatkan ruang Aula mini kantor Bupati Sampang.

Itu terjadi karena dari dinas perizinan tidak mengetahui total jumlah perusahaan, kemudian CSR yang diperoleh Pemkab termasuk perusahaan yang aktif, pasif maupun gulung tikar. Padahal, berkenaan dengan CSR sudah tertuang dalam Pertauran Daerah (Perda) No 7 Tahun 2014.

Tapi hanya saja hingga saat ini belum diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Punisment kepada perusahaan nakal yang enggan mengeluarkan tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Untuk itu,  perlu mempertegas punishment baik secara administatif maupun lainnya kepada perusahaan yang enggan mengeluarkan CSR tersebut. Sehingga adanya CRS itu beesampak signifikan kepasa daerah dan warga Sampang.

“Jadi Pemkab harus segera melakukan tindakan,” ujar Moh.  Salim penggiat FGD Sampang.

Masalah lain,  Kardi menambahkan,  pihaknya mempertanyakan redistribusi tower dan izin usaha mendirikan tower.  Menurutnya di daerah Desa Pangelen Sampang berdiri tower yang diduga belum kantongi izin, namun telah berdiri tegak.

Maka,  dia menduga ada oknum yang meloloskan izin pendirian toweer tersebut meski belum kantongi izin usaha. “Pendirian tower juga jadi PR bagi OPD termasuk resiatribusikan kepada pemkab.  Guna Daerah ini tidak hanya menjadi penonton, ” ujar Kardi.

“Pokoknya permintaan dan hasil audensi ini ditindaklanjuti.  Kedepan,  kami akan agemdakan pertemuan lagi, ” sambung Aziz.

Sementara Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai permasalah CRS di Sampang. Karena sejauh ini perusahaan yang mengeluarkan CSR diantaranya Santos, Petronas dan Bank Jatim.

“Selebihnya masih belum. Bahkan nanti akan dibentuk tim dan mengumpulkan para pelaku perusahaan,” kata Fadhilah.

Kabag Perekonomian Pemkab Sampang Tholkhah menyampaikan,  dirinya tidak menyangkal bahwa hingga saat ini masih belum menindaklanjuti Perda No 7 Tahun 2014 mengenai CSR. Akan tetapi hingga saat ini sudah ada perusahaan yang menjalankan CSRnya berdasarkan keinginan dan keperluan masyarakat seperi CSR PT Santos.

Tidak haya itu, perusahaan yang bisa mengeluarkan CSR di Sampang dinilai juga terbatas. Sehingga masih belum diperlukan pengkajian di lebih lanjut.

“CSR perusahaan langsung diterima oleh masyarakat melalui Pokmas,” katanya.

Menurutnya, CSR merupakan bagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 5-6 persen yang dikeluarkan dari hasil keuntungannya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Putri

Tags : FGD