SAMPANG, Kompasmadura.com – Pekerjaan fisik Tahun Anggaran (TA) 2016 bersumber dari DAK sebanyak 27 paket dari 7 SKPD dilingkungan Pemkab Sampang telah terealisasi dan dipertanggungjawabkan.
Namun masih diketahui dari 27 paket yang dikelolah 7 SKPD tersebut mengalami kerugian negara senilai Rp 2, 3 miliar dari total anggaran sebesar Rp 80,1 miliar. Sedangkan temuan tersebut sebagaimana dilansir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2016.
Sesuai data yang diterima oleh kompasmadura.com tujuh SKPD tersebut diantaranya BKP4, Disporabudpar, Dinas Kesehatan, Dinas BPPKA, Dinas Pendidikan, Dinsosnakertran dan PU Buna Marga Sampang.
Uang miliaran rupiah itu tercatat di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian sebesar 130.327.734,81, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga 60.838.487,97, Dinas Kesehatan, 1.045.577.181,68, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset 96.556.382, Dinas Pendidikan 77.357.181,10, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 87.651.031,83, serta Dinas PU Bina Marga 826.681.819,35.
“Maka hasil temuan BPK itu tercatat kerugian sebesar Rp 2.3 Milliar dari 7 SKPD,” kata Tamsul Sekjen Jaka Jatim, Jumat (4/8/2017) pukul 10.12 wib.
Kepada awak media, Tamsul mengatakan, penyumbang kerugian negara tersebut di Dinas Kesehatan sebesar Rp 1 miliar dan PU Bina Marga senilai Rp 826 juta.
“Semuanya itu temuan pekerjaan fisik. Kalau dinkes renovasi dan pembangunan pukesmas sementara PU Bina Marga Jalan kabupaten dan provinsi, ” ucapnya.
“Sisi lain juga berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Kenapa demikian, karena anggaran yang seharusnya dibelanjakan material pekerjaan terindikai masuk kantong pribadi, ” jelas Tamsul.
Maka ini menunjukkan bahwa, dijelaskan, SKPD melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang kebendaharaan negara pasal 18 ayat 3 dan pasal 59. Undang undang nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 61 ayat 1 dan pasal 86 ayat 2 dan undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah nomot 21 tahun 2011 pasal 132 ayat 1 dan ayat 2.
Berdasarkan temuan itu, masih kata Tamsul, aparat kepolisian maupun kejaksaan bisa menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Pasalnya, mereka (SKPD) telah melanggar UU yang tercantum diatas.
“Dari 7 SKPD segera melakukan pengembalian kerugiannya minimal 60 hari dari temuan tersebut. Dinkes baru 30 % dari total kerugiannya, ” tandasnya.
Penulis : Syaiful
Editor : Nindy