close
NEWS

KPK Sebut Rano Karno Terima Uang dari Atut

2385759

JAKARTA, Kompasmadura.com – Dalam surat tuntutan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, beberapa nama disebut ikut menikmati duit hasil korupsi. Salah satunya adalah wakilnya sendiri yakni Rano Karno yang sekarang menjadi gubernur menggantikan Atut.

Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan, menyebut Rano Karno menerima uang senilai Rp700 juta dari Ratu Atut. Jaksa menilai perbuatan ini menguntungkan orang lain.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menguntungkan diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar, tapi juga menguntungkan orang lain,” kata jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain Rano, beberapa orang lainnya juga ikut diuntungkan oleh Atut. Diantaranya adalah, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni sebesar Rp50 miliar. Kemudian, mantan Kepala Dinas Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, sebesar Rp240 juta, Yuni Astuti Rp23,3 miliar, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta, dan Jana Sunawati Rp134 juta.

Kemudian Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Nuriman Rp20 juta, Suherman Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, Sobran Rp1 juta dan uang saku ke Beijing sebesar Rp1,6 miliar untuk pejabat Dinas Kesehatan Banten.

Uang yang diduga masuk ke kantong Rano serta sejumlah pihak lainnya bersumber dari perusahaan-perusahaan yang dibawa Wawan untuk menjalankan proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten pada 2012. Uang tersebut disalurkan oleh Yuni Astuti, staf PT Bali Pacific Pragama milik Wawan.

Selian itu Djadja Buddy Suhardja pernah mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Rano Karno. Uang itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno),” ujar Djadja kepada jaksa KPK.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten. Djadja menjelaskan bahwa dia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Menurut Djaja, empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

“Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana,” kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Inilah

Tags : KPK