JAKARTA, Kompasmadura.com – Tim Satuan Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Jumat (26/5/2017) kemarin. Namun hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi penyuapan.
“Informasi dari tim uangnya dalam bentuk rupiah. Saya belum dapat detail. Namun masih dilakukan penghitungan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyahsaat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2017).
Menurut Febri dari tujuh orang yang ditangkap, ada beberapa yang merupakan penyelenggara negara juga ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri. Namun ada juga yang profesinya non pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari BPK ada tiga orang yang dibawa KPK ke gedung KPK. Dua diantaranya yang berinisial R dan AS sebagai auditor utama BPK, sementara satu lainnya yang berinisial Y adalah seorang staf.
Sementara dari Kemendes PDTT, disebutkan yang terjaring salah satunya adalah Sugito yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendes PDTT.
Saat ini, mereka sedang diperiksa secara intensif oleh KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan maksimal 1×24 jam, nasib mereka akan ditentukan. Apakah semuanya ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Menurut keterangan dari KPK, penyuapan oleh oknum Kemendes PDTT kepada auditor BPK agar mendapatkan hasil audit laporan keuangan dengan status wajar tanpa pengecualian (WTP)
suara