close
HUKUM

Pelaku Pemerkosaan Dipenjarakan, Pemilik Rumah dan Minibus Lepas

IMG_20170407_162256

SUMENEP, Kompasmadura.com – Akhirnya tersangka Mohammad Sadik (40) supir minibus yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N berhasil ditangkap Polsek kota, Jum’at (7/4/2017).

AKBP Joseph Ananta Pinora, S.I.K.Dalam press releasenya mengatakan bahwa pada hari Rabu, 05 April 2017 Unit Reskrim Polsek Kota Kabupaten Sumenep telah ungkap kasus pemerkosaan dengan korban berinisial N tunawicara (bisu) 31 tahun Alamat Dusun Preng Ampel Rt/Rw 001/002 Desa Pamoroh Kecama Kadur Kabupaten Pamekasan.

Menurut Pinora kejadian tersebut Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 17.00 Wib, dalam kamar tengah rumah milik Deni Hermawan alamat Dusun Pangbungkok RT/RW 003/003 Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Disinggung pemilik rumah tidak ditahan, Pinora mengatakan kalau pemilik rumah saat itu tidak tahu tentang terjadinya pemerkosaan terhadap korban di rumah miliknya. Awalnya pemilik rumah tahunya ada tamu yang datang berstatus suami istri baik itu resmi maupun siri.

Sedangkan mobil yang mereka tumpangi (baca: dibawa) itu tidak bisa diamankan, sebab korban saat itu tidak dinodai dalam bis. “Pada waktu keduanya di dalam mobil, itu biasa-biasa saja.” Ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya 1 (satu) buah sprei warna merah bergambar Super Mario kombinasi warna hijau, kuning, biru, putih dan ungu yang bertuliskan “SUPER MARIO BROSS” terdapat bercak darah dibagian tengah Sprei.1 (satu) helai sarung bantal warna hijau muda dan juga terdapat bercak darah.”Terang Pinora.

Kronologis Kejadian tersebut Pinora menjelaskan bahwa saat itu berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 15.45 Wib Korban menaiki bus mini yang sopirnya tak lain adalah tersangka (MS) berangkat menuju Kabupaten Sumenep.

“Sekira pukul 16.30 Wib korban meminta diturunkan di depan Depot sate Liana Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, namun tersangka tidak berhenti dengan alasan korban akan diajak makan bersama dengan tersangka. Korban tidak mau, namun tersangka tetap memaksa korban untuk makan bersama tersangka.

Setelah itu korban diajak ke tempat cuci mobil di daerah Jl. Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Setibanya di tempat cuci mobil lalu korban turun bersama tersangka dan menuju warung es degan, dekat tempat cuci mobil.

Sekira pukul pukul 16.45 Wib tersangka telah selesai mencuci bus mini, kemudian korban diajak ke rumah teman tersangka yaitu Deni Hermawan di Dusun Pangbungkok RT/RW 003/003 Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. “Kejadian itu, kamar tengah. Korban diperkosa sampai tidak sadarkan diri.” Tuturnya.

Setelah korban sadar dan keluar dari kamar tersebut, korban diantarkan oleh tersangka menggunakan kendaraan bus mini dan diturunkan di depan Kantor Pos, dekat Depot Sate Liana Bluto, dan kemudian korban berjalan kaki menuju Depot tempat ia bekerja.

“Selanjutnya, setelah sampai di Depot, teman korban menghampiri dan menanyakan kepada korban karena mereka mengetahui bahwa di baju korban terdapat bercak darah. Mengetahui korban diperkosa, pemilik Depot Sate menelpon dan memberitahukan kepada adik korban untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumenep Kota.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana pemerkosaan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” paparnya.[Liq/Put]

Tags : Pemerkosaan