SUMENEP, Kompasmadura.com – Polisi Resort (Polrest) Sumenep berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, pelaku Ricak (24) warga Dusun Karang Panasan Desa Pabian kecamatan kota kabupaten setempat, sedangkan korban masih duduk dibangku sekolah berusia 17 tahun warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Sumenep.
Penangkapan itu disampaikan oleh Kabag Humas Polisi Resort (Polrest) Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan modus pemerkosaan berawal dari mengajak berkenalan dengan korban, setelah akrab baru pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa dengan ancaman kekerasan.
Tambah dia kejadian pemerkosaan, pada bulan Agustus 2016 lalu, sambunya pelaku sempat buron, baru berhasil ditangkap pada Rabu malam 21 September. Kata dia kasus ini sedang didalami oleh bagian unit perlindungan perempuan dan anak.
“Sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya Kamis (22/09/2016)
Maka pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81,82 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Sy/uL]