SAMPANG, Kompasmadura.com – 12 tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait perizinan pendirian toko modern di Dusun Pleyang, Desa Tanggumung, Kecamatan Kota Sampang sepekan yang lalu resmi ditangguhkan.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kapolres Sampang AKBP Topik Sukendar, Jumat 24 Februari 2017. Pria asal Jawa Barat itu menyampaikan, meski mereka sudah dikeluarkan namun proses hukum tetap berjalan.
“Penahanan mereka telah ditangguhkan. Tadi mereka dkeluarkan,” katanya kepada awak media.
12 tersangka tersebut diantaranya, empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yakni Stt, Rd, Ww, dan Mm. Selanjutnya bagian Administrasi Pengembangan dan Bagian Hukum Setkab Sampang, yakni FWS dan DA.
Sedangkan RH dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian berinisial Ad dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri).
Berikutnya dari personel Satpol PP berinisial Ms. Serta Msl dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DS dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan dari PT Indomarco yaitu berinisial AH.
“Sekali lagi, meski mereka dikeluarkan tapi proses pelanggarannya terlanjut,” tegas Topik.
Penulis : Faizal amir
Editor : Putri
