SAMPANG, Kompasmadura.com – Pasca panahanan Singgih Bektiono, jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang kosong. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDMK) Sampang berencana akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dari eselon II maupun IIIA.
Namun BKPSDMK Sampang akan merapatkan bersama Bupati Sampang KH. A Fannan Hasib serta bagian Baperjakat Sampang Puthut Budi Santoso. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Peramgkat Daerah (SOPD) Kabupaten.
“Dia ditahan hari Rabu, hari kamis kami terima surat penahaman terhadap tersangka,” kata kepala BKPSDMK Slamet Terbang.
Tidak cukup itu, kata Slamet, pihaknya juga akan membahasa kekosongan jabatan dilingkungan Pemkab Sampang. Diantaranya, kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perubahan, dan Kadisdik Sampang.
“Secepat mungkin, kami akan menentukan siapa yang akan menjawab kekosongan kursi tersebut,” imbuhnya.
Singgih Bektiono ditahan Kejari Sampang sejak Selasa, 21 Pebruari 2017. Ia terlibat kasus korupsi pengembangan tebu di wilayah Sampang empat tahun silam dengan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.
Penulis : Faizal amir
Editor : Putri