close
NEWS

Humas Pemprov Himbau Tanggal 15 Februari Pelayanan Terhadap Masyarakat Tetap Berjalan

Benny Sampirwanto Humas Pemrov Jatim 20170213_085043-1

SURABAYA, Kompasmadura.com – Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah menetapkan pada 15 Pebruari 2017 sebagai hari libur nasional.

Dengan ditetapkannya sebagai hari libur nasional karena berkenaan dengan pilkada serentak yang digelar dibeberapa daerah, itu dibuktikan  melalui keputusan Presiden (Keppres) nomor : 3/2017, dengan penetapan dilakukan pada Jumat (10/2). keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto. “Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini,” kata Benny.

Walupun, lanjut dia, di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, akan tetapi dengan dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional.

Ditambahkan, bahwa Keppres yang sudah turun juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPA-RB) dengan nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.

Ditegaskan oleh dirinya bahwa dirinya menghimbau, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja daerah (SKPD) atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut. “Diantaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.” Paparnya.

Bagi dirinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi yang utama, sehingga harus tetap berjalan normal. “Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu,” tutup Benny. [MA/Put]. 

Tags : Libur Nasional