close
NEWS KOMPAS

Selamatkan APBN, Cukai Rokok Dikerek Naik 9,1%

2352514

JAKARTA, Kompasmadura.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengerek cukai rokok menjadi 9,1% per 1 Januari 2017. Penerimaan negara diperkirakan bertambah hingga Rp 1,3 triliun.

Usai rapat internal Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengatakan itu kepada wartawan, Kamis malam (12/01/2017).

Goro menambahkan, perhitungan penerimaan dari cukai rokok ini, berdasarkan prediksi produksi rokok sepanjang 2017. “Pendapatan dari kenaikan PPN rokok sekitar Rp 1,3 triliun di APBN 2017. Hitungan itu sudah memperkiraan produksi rokok 2017,” papar Goro.

Cukai 2016 Turun
Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan produksi rokok mengalami penurunan 5,78 miliar batang menjadi 340,22 miliar batang di 2017.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat penerimaan negara dari cukai rokok agak turun. Salah satunya karena produksi rokok pada 2016 berkurang 6 miliar batang.

“Produksi rokok menurun 6 miliar batang dari tahun 2015, 348 miliar batang jadi 342 miliar batang atau ini setara dengan minus 1,67 persen,” ungkapnya.

Selain itu, kata Heru, penindakan oleh aparat bea dan cukai juga meningkat dari tahun sebelumnya dari 1.474 penindakan di 2015 menjadi 2.259 penindakan di 2016.

“Ini dua hal yang posoitif dari sisi penurunan produksi sebagaimana roadmap dari pemerinntah untuk secara bertahap kurangi produksi dan konsumi rokok dan pemerintah juga memastikan bahwa yang ilegal akan ditindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015,” kata pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini.

Tak hanya karena itu, lanjut Heru, penurunan konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh pembatasan ruang merokok oleh Kementerian Kesehatan. [Inilah]

 

Tags : Kementrian Keuangan