close
NEWS

Ini Tugas Tim Reformasi Perpajakan Menkeu Mulyani

2348839

JAKARTA, Kompasmadura.com – Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Ditargetkan sudah diundangkan pada 2018.
Selain itu, Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016. Tugas tim bentukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini adalah mengawal berbagai persiapan seperti yang tercantum dalam RUU tersebut.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Selasa (27/12/2016), Menkeu Mulyani memaparkan, tim ini akan terbagi menjadi 4 kelompok yaitu pengarah, advisor, observer, dan pelaksana.

Di mana, tim pengarah bertugas memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk melakukan reformasi dalam struktur organisasi, SDM, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

Tim advisor bertugas memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Sedangkan, tim observer bertugas mengamati dan memberikan masukan sesuai dengan latar beiakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya.

Terakhir, tim pelaksana akan bertugas mengkoordinasikan penyusunan arah kebijakan baik yang terkait organisasi, SDM, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, maupun teknologi informasi. Selain itu, tim pelaksana akan berkoordinasi menyiapkan landasan hukum dan harmonisasi regulasi.

 

 

Sumber : Inilah.com

Tags : Kementrian Keuangan